Guru Pns Pergi, Sekolah Swasta Mati.
Guru berstatus pegawai negeri sipil atau PNS dari sekolah swasta menciptakan sekolah swasta harus menyediakan anggaran lebih besar untuk pembayaran honor guru. Untuk itu, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk segera mencabut surat edaran yang melarang penempatan Guru PNS di sekolah swasta. Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia Iwan Hermawan di Bandung, Jawa Barat, mengatakan, adanya Guru pegawai negeri sipil ( PNS ) di sekolah swasta secara tidak eksklusif merupakan ”bantuan” pemerintah untuk sekolah swasta alasannya yakni honor Guru PNS dibayar negara. ”Bagi sebagian sekolah swasta, alternatifnya yakni menaikkan uang sekolah kepada siswa. Namun, sekolah swasta yang sebagian besar siswanya berasal dari keluarga miskin terancam gulung tikar,” kata Iwan mengingatkan. Jika penarikan akan terus dilanjutkan, semestinya pemerintah menyediak...