Pengertian Guru Berdasarkan Pakar Pendidikan

Peran Guru dalam proses kemajuan pendidikan sangatlah penting. Guru merupakan salah satu faktor utama bagi terciptanya generasi penerus bangsa yang berkualitas, tidak hanya dari sisi itelektulitas saja melainkan juga dari tata cara berperilaku dalam masyarakat. Oleh sebab itu kiprah yang diemban guru tidaklah mudah. Guru yang baik harus mengerti dan paham perihal hakekat sejati seorang guru, hakekat guru sanggup kita pelajari dari definisi atau pengertian dari istilah guru itu sendiri. Maka pada kesempatan kali ini admin akan membahas pengertian guru berdasarkan para andal pendidikan maupun dari literature terkait antara lain :

Falsafah Jawa Guru diartikan sebagai sosok tauladan yang harus di “gugu lan ditiru”. Dalam konteks falsafah jawa ini guru dianggap sebagai langsung yang tidak hanya bertugas mendidik dan mentransformasi pengetahuan di dalam kelas saja, melainkan lebih dari itu Guru dianggap sebagai sumber gosip bagi perkembangan kemajuan masyarakat ke arah yang lebih baik. Dengan demikian kiprah dn fungsi guru tidak hanya terbatas di dalam kelas saja melainkan jauh lebih kompleks dan dalam makna yang lebih luas. Oleh sebab itu dalam msyarakat jawa seorang guru dituntut berakal dan bisa menjadi ujung tombak dalam setiap aspek perkembangan masyarakat (multi talent).

Undang-undang nomor 14 Tahun 2005 perihal guru dan dosen. Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Pengertian guru diperluas menjadi pendidik yang dibutuhkan secara dikotomis perihal pendidikan. Pada kepingan XI perihal pendidik dan tenaga kependidikan. Dijelaskan pada ayat 2 yakni pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran. Hasil motivasi berprestasi, melaksanakan bimbingan dan training serta melaksanakan penelitian dan dedikasi kepada masyarakat terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.

Husnul Chotimah (2008) Guru dalam pegertian sederhana yaitu orang yang memfasilitasi proses peralihan ilmu pengetahuan dari sumber berguru ke penerima didik.

Dri Atmaka (2004: 17) pendidik yaitu orang sampaumur yang bertanggung jawab menunjukkan dukungan kepada anak didik dalam perkembangan baik jasmani maupun rohaninya. Agar tercapai tingkat kedewasaan bisa bangkit sendiri memenuhi tugasnya sebagai mahluk Tuhan, mahluk sosial dan mahluk individu yang mandiri.

E. Mulyasa (2003: 53) pendidik harus mempunyai kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai distributor pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional.

Ahmadi (1977: 109) pendidik yaitu sebagai kiprah pembimbing dalam melaksanakan proses berguru mengajar. Menyediakan kondisi-kondisi yang memungkinkan siswa merasa kondusif dan berkeyakinan bahwa kecakapan dan prestasi yang dicapai menerima penghargaan dan perhatian sehingga sanggup meningkatkan motivasi berprestasi siswa.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (1993: 288) guru yaitu orang yang pekerjaannya, mata pencahariannya, dan profesinya mengajar.

Drs. Moh. Uzer Usman (1996: 15) guru yaitu setiap orang yang bertugas dan berwenang dalam dunia pendidikan dan pengajaran pada forum pendidikan formal. Guru sekolah dasar yaitu guru yang mengajar dan mengelola manajemen di sekolah itu. Untuk melaksanakan tugasnya prinsip-prinsip perihal tingkah laris yang diinginkan dan dibutuhkan dari semua situasi pendidikan yaitu berjiwa Pancasila. Berilmu pengetahuan dan keterampilan dalam memberikan serta sanggup dipertanggungjawabkan secara didaktis dan metodis. Sebagai profesi, guru memenuhi ciri atau karakteristik yang menempel pada guru, yaitu:
1. Memiliki fungsi dan signifikasi sosial bagi masyarakat, dirasakan keuntungannya bagi masyarakat.
2. Menurut ketrampilan tertentu yang diperoleh melalui proses pendidikan yang sanggup dipertanggungjawabkan.
3. Memiliki kompetensi yang didukung oleh suatu disiplin ilmu tertentu (a sytenatic bady of knowledge).
4. Memiliki arahan etik yang dijadikan sebagai satu pedoman sikap anggota beserta saksi yang terang dan tegas terhadap pelanggaran arahan eti tersebut.
5. Sebagai konsekwensi dari layanan dan prestasi yang diberikan kepada masyarakat, maka anggota profesi secara perorangan atau kelompok berhak memperoleh imbalan finansial atau material.

sumber: Buku Tips menjadi Guru inspirtif, ptkcontoh.com, 7 Tips aplikasi PAKEM

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Politik Bangsa Indonesia Penuh Darah Dan Korban Nyawa.

Waspada..!!! 8 Gunung Berapi Lain Siap Menyusul Merapi

Muhammad Saw Pemimpin Paling Kuat Di Dunia