Guru berstatus pegawai negeri sipil atau
PNS dari sekolah swasta menciptakan sekolah swasta harus menyediakan anggaran lebih besar untuk pembayaran honor guru. Untuk itu, Pengurus Besar Persatuan
Guru Republik Indonesia atau PGRI mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk segera mencabut surat edaran yang melarang penempatan
Guru PNS di sekolah swasta.
Sekretaris Jenderal Federasi
Guru Independen Indonesia Iwan Hermawan di Bandung, Jawa Barat, mengatakan, adanya
Guru pegawai negeri sipil (
PNS) di sekolah swasta secara tidak eksklusif merupakan ”bantuan” pemerintah untuk sekolah swasta alasannya yakni honor
Guru PNS dibayar negara.
”Bagi sebagian sekolah swasta, alternatifnya yakni menaikkan uang sekolah kepada siswa. Namun, sekolah swasta yang sebagian besar siswanya berasal dari keluarga miskin terancam gulung tikar,” kata Iwan mengingatkan.
Jika penarikan akan terus dilanjutkan, semestinya pemerintah menyediakan dana pertolongan bagi sekolah-sekolah swasta.
”Kebijakan itu melanggar konstitusi dan menunjukan terjadinya diskriminasi profesi
Guru sekolah swasta,” kata Ketua Umum PGRI Sulistiyo, Kamis (25/11/2010) di Jakarta.
Sulistiyo mengingatkan, penarikan guru berstatus
PNS dari sekolah swasta akan mengganggu proses belajar-mengajar dan merugikan siswa. Sebab, sekolah swasta tidak dapat menyediakan
Guru pengganti dalam waktu cepat.
sumber:kompas.com
Komentar
Posting Komentar